Banner v.2

Hewan Terinfeksi PMK Masih Boleh Dikurban, Begini Kriterianya

Hewan Terinfeksi PMK Masih Boleh Dikurban, Begini Kriterianya

SIAP DIKURBAN: Hewan ternak di salah satu peternakan yang ada di Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) - Dengan Sejumlah Klasifikasi dan Catatan - Pemkab Bakal Buat Aturan Turunan PURBALINGGA - Hewan ternak atau sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), diperbolehkan jadi hewan kurban. Namun, jika bisa dihindari lebih baik menyembelih hewan ternak yang tak terkena PMK. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga Mukodam kepada Radarmas, Senin (6/6). "Sudah ada aturannya baik dalam Fatwa MUI atau pun SE (SE Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku, red)," ungkapnya. Dia menjelaskan, Kabupaten Purbalingga akan mendasari SE dan Fatwa MUI tersebut, untuk pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban saat Hari raya Idul Adha 1443 H. "Nanti akan akan peraturan turunannya di Kabupaten Purbalingga," lanjutnya. Inti dari turunan kedua surat tersebut, Mukodam menjelaskan, hewan kurban yang terkena PMK masih boleh dijadikan hewan kurban. Namun, sepanjang hewan yang terkena PMK tersebut tidak sampai cacat, pincang, dan tidak terlalu kurus. "Akan tetapi jika bisa dihindari, maka disarankan hewan kurban lebih baik dipilih yang tak terkena PMK," ujarnya. Selain itu, hewan kurban yang dipotong bagian tubuh kaki dan kepala harus langsung direbus di lokasi pemotongan. Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK. "Selain itu, hewan yang baru sembuh dari PMK juga boleh dijadikan hewan kurban. Untuk meminimalisir penyebaran PMK, penyemprotan desinfektan akan diintensifkan," imbuhnya. (tya) https://radarbanyumas.co.id/hewan-kurban-dipastikan-aman-antisipasi-penyebaran-pmk-terus-dilakukan/ Boleh Jadi Hewan Kurban Asal... - Sepanjang hewan yang terkena PMK tersebut, tidak sampai cacat, pincang, dan tidak terlalu kurus. - Harus langsung direbus di lokasi pemotongan, jika pemotongan dilakukan di bagian kaki dan kepala. - Sudah atau baru sembuh dari PMK. * Disarankan pemilihan hewan kurban lebih baik hewan yang tak terkena PMK Sumber: Diolah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: