E-Perda Diklaim Mudahkan OPD Purbalingga
VIRTUAL: Asisten 1 Sekda memimpin rapat virtual peluncuran e-Perda, Rabu (9/3).
PURBALINGGA- Aplikasi e-Perda resmi diluncurkan, Rabu (9/3) secara virtual oleh Kemendagri. Pemerintah Kabupaten Purbalingga menilai jika aplikasi itu tetap harus dikenalkan kembali kepada jajaran eksekutif dan legislatif yang merancang perda.
Kabag Hukum dan HAM Setda Purbalingga Solikhun menyatakan, pada prinsipnya, e-Perda semakin memudahkan konsultasi produk hukum tanpa ketemu secara fisik di jajaran atas.
OPD terkait juga harus memahami jika mulai rancangan sampai tahapan lain suatu peraturan tetap harus melalui Bagian Hukum Setda. "Kalau dulu sikroninasi dan konsultasi suatu perda harus sampai pusat untuk regulasi tertentu. Saat ini bisa melalui aplikasi,” katanya, Rabu (9/3) usai peluncuran e-Perda secara virtual.
Asisten 1 Sekda, R Imam Wahyudi mengungkapkan, sebenarnya selama ini untuk tahap fasilitasi, sinkronisasi dan harmonisasi Raperda dengan Pemprov sudah dilaksanakan. Untuk realisasi ke depan nanti dibuka sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dengan berbasiskan IT.
"Harapannya, antar OPD bisa menampilkan dan mengakses. Sekarang sebetulnya sudah mulai dibangun sistem JDIH yang bisa diakses. Dalam JDIH tercatat jumlah produk aturan hukum mulai dari Perda dan Perkada,” tuturnya.
Saat rapat virtual, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Makmur Marbun MSi mengatakan, e-Perda dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam penyusunan suatu produk hukum daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntable.
https://radarbanyumas.co.id/sejumlah-opd-purbalingga-bakal-diperiksa-bpk/
Tak hanya itu, prosesnya bisa menjamin pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan azas pembentukan, azas materi muatan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Launching e-Perda secara daring ini diikuti oleh 27 provinsi dan 403 kabupaten/kota mulai dari Gubernur, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Bupati dan Walikota, Ketua Bapemperda DPRD Kab/Kota, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kab/Kota, Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum Kab/Kota di seluruh Indonesia. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
