Banner v.2

Belum Ada Perda, Rusunawa Tetap Dioperasionalkan

Belum Ada Perda, Rusunawa Tetap Dioperasionalkan

SEGERA DITEMPATI : Rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon akan difungsikan tahun ini. DOK RADARMAS PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemkab Purbalingga resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Namun Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, memastikan akan tetap mengoperasionalkan Rusunawa tahun ini. "Meski Perda pengelolaan Rusunawa belum bisa dibahas tahun ini, kami tetap bisa menyewakan Rusunawa ke penyewa," kata Kepala Dinrumkim Kabupaten Purbalingga Zaenal Abidin kepada Radarmas, Rabu (8/5). Dia menjelaskan, nantinya uang sewa yang dikenakan kepada penyewa bukan berdasarkan perda. Tetapi menggunakan kesepakatan bersama antara pengelola dan penyewa. "Nanti besarannya didasarkan kesepakatan bersama. Setelah perda jadi baru dikenakan retribusi sesuai dengan aturan yang ada di Perda," imbuhnya. Dia menambahkan Dari 65 orang yang mendaftar, ada 18 orang yang belum menyerahkan berkas. untuk 47 orang yang sudah menyerahkan berkas akan dilakukan verifikasi kelayakan menghuni Rusunawa. "Kami akan melihat langsung ke lapangan, apakah memenuhi syarat menjadi penghuni Rusunawa atau tidak," lanjutnya. Diungkapkan, Rusunawa memiliki kapasitas penghuni sebanyak 58 orang. Jika sudah selesai verifikasi penghuni, Rusunawa akan segera ditempati. "Secepatnya akan difungsikan," tegasnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: