Ngaku Wartawan, Rampas Handphone ABG
Tersangka kasus perampasan handphone (tengah) diamankan di Polsek Purbalingga. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purbalingga dan Satreskrim Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus perampasan handphone yang terjadi di jalan raya dekat Gereja Kristen Jawa Purbalingga. Pelaku yang mengaku sebagai wartawan berikut barang buktinya diamankan petugas, Senin (12/11) malam.
Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, tersangka Muhammad Nuryanto (25) merupakan warga Perumahan Galuh, Kecamatan Bojongsari. "Sedangkan korban adalah Genta Agung Saputra (15), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara," katanya, Selasa (13/11).
Dia menjelaskan, peristiwa perampasan telepon genggam dilakukan tersangka pada Minggu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban habis mengisi bensin di SPBU Kedungmenjangan dan berniat pulang ke rumah.
Dalam perjalanan, korban yang membonceng sepeda motor dihentikan pelaku di jalan raya dekat Gereja Kristen Jawa Purbalingga. Pelaku mengaku sebagai polisi media dan memeriksa surat kendaraan korban.
"Pelaku juga sempat meminta sepeda motor korban namun tidak diberikan. Korban juga sempat dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 250 ribu, namun tidak diberi. Akhirnya pelaku merampas telepon genggam korban dan kemudian kabur," jelasnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Purbalingga. Dari laporan tersebut, didapat keterangan ciri-ciri pelaku. Unit Reskrim Polsek Purbalingga kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya. Pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan, yakni satu unit handphone merek Coolpad, warna putih," ujarnya.
Diungkapka Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, aksi perampasan dilakukan secara spontan. Saat itu tersangka yang sedang membonceng sepeda motor temannya berhenti di depan sepeda motor korban.
Kemudian tersangka turun dan melakukan aksinya terhadap korban. Usai beraksi tersangka menuju sepeda motor temannya dan kembali membonceng, untuk kemudian pergi meninggakan korban. "Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kepada tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP," imbuhnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

