Banner v.2

Rusak APK Peserta Pemilu, Bisa Dipidana

Rusak APK Peserta Pemilu, Bisa Dipidana

Saat ini APK peserta pemilu sudah banyak dipasang di berbagai lokasi di Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memberikan warning kepada masyarakat, untuk tidak merusak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi pidana pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. "Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521. Yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," jelasnya. Dia mengatakan, imbauan tersebut perlu disampaikan kepada publik. Karena, pihaknya mendapat informasi adanya indikasi di beberapa tempat telah terjadi pengrusakan APK Peserta Pemilu oleh orang yang belum diketahui identitasnya. "Imbauan ini perlu kami sampaikan agar publik paham, dan tidak ada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut," ujarnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: