Dua Proyek Terancam Putus Kontrak
Plt Bupati Purbalingga menegur rekanan di proyek eks Pasar Hewan Bobotsari, saat sidak yang dilakukan Minggu (4/11). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA – Keinginan pengerjaan proyek fisik untuk berjalan mulus semua tampaknya tidak akan terjadi. Bahkan, dua proyek terancam putus kontrak karena pekerjaannya yang molor dari batas waktu yang sudah ditentukan.
Kondisi ini terpantau saat Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat inspeksi mendadak dan kunjungan ke beberapa proyek. Diantaranya, pengurukan eks Pasar Hewan Bobotsari dan Pembangunan Trotoar Jalan Kolonel Sugiri Kecamatan Bobotsari.
Hingga Minggu (4/11), proyek belum selesai. Bahkan dua proyek ini terancam putus kontrak. Pasalnya, dua proyek tersebut belum selesai pada batas waktu yang disepakati.
Baca:
Drainase Mampet, Jalan Tergenang
Benda Mencurigakan Bikin Geger Warga
Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan Terpental
“Pengurukan eks Pasar Hewan Bobotsari merupakan program kegiatan dari Dinas Perindustrian Perdagangan (Dinperindag). Kegiatan proyek ini meliputi pembangunan talud dan pengurukan atau perataan lahan,” kata Tiwi.
Tiwi tampak cukup keras saat memerikwsa pembangunan talud. Pengurukan atau perataan lahan belum dilakukan. “Ini seharusnya sudah selesai lho, Pak. Kalau selesai kan sudah tak kena denda lagi. Jangan sepelekan saya, seminggu lagi saya akan datang ke sini lagi!,” tegas Tiwi kepada salah satu perwakilan pegawai dari CV Diaz Jaya selaku rekanan.
Kegiatan tersebut disepakati dengan kontrak pekerjaan senilai Rp 342,898 juta melalui proses lelang. Kegiatan tersebut telah melewati batas kontrak selama 20 hari atau dalam masa perpanjangan dengan sisa waktu 30 hari. Pasca penyelesaian pekerjaan, belum ditentukan rencana penggunaan lahan tersebut.
Selain pemantauan eks Pasar Hewan Bobotsari, Tiwi juga memantau pembangunan trotoar dan median Jalan Kolonel Sugiri Bobotsari. Lagi-lagi Tiwi kecewa karena progres tidak memuaskan. Berdasarkan data dari Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga kegiatan konstruksi ini juga telah melewati batas waktu kontrak sekitar 20 hari.
Proyek ini disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp 828,1 juta dengan CV Permata selaku pemenang lelang. Berdasarkan pantauan, proses pekerjaan baru terselesaikan pada pembangunan median jalan. Sedangkan bagian trotoar baru sekitar 250 meter dari panjang 1 kilometer.
Saat proses pemantauan, tidak ada pekerja ataupun perwakilan dari CV Permata di lokasi. Tiwi pun menegur langsung pihak CV melalui telpon agar kegiataan jangan sampai putus kontrak. Selain itu, dia juga meminta agar perwakilan CV datang pada rapat bersama dinas terkait pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

