Pemasangan APK Tunggu Persetujuan Bersama
Banyak caleg sudah memasang APK di beberapa ruas jalan yang ada di Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga memastikan, Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik dan tim kampanye pasangan calon Capres dan Cawapres, akan terpasang. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, Jumat (2/11).
"Pada 9 November, kami akan melakukan rapat persetujuan desain APK bersama dengan parpol dan Bawaslu. Setelah disetujui, APK akan langsung kami produksi dan dipasang," jelasnya.
Dia menambahkan, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di Purbalingga sudah menyerahkan desain APK yang akan dicetak. Desain dan materi kampanye pada Pemilu 2019 dibuat Liaison Officer (LO) atau tim penghubung masing-masing parpol peserta pemilu, kemudian diserahkan KPU untuk dicetak.
"Nantinya desain yang masuk ke kami (KPU) yang akan kami rapatkan untuk disetujui bersama," imbuhnya.
Baca:
Hujan Dua Jam, Jalan Kota Tergenang Sebetis
Warga Tarik Truk yang Mundur dan Terguling
Dia menjelaskan, untuk pencetakan APK, akan melakukan penunjukkan langsung ke rekanan. "Jumlahnya tidak banyak jadi memungkinkan untuk melakukan penunjukkan langsung," tambahnya.
Diungkapkan, untuk baliho masing-masing parpol difasilitiasi 10 buah, spanduknya 16 buah dan untuk capres-cawapres juga 10 buah untuk baliho dan 16 buah untuk spanduk.
Setelah APK selesai dicetak, KPU kembali menyerahkan ke LO, sedangkan untuk pemasangan, perawatan dan pemeliharaan merupakan kewenangan peserta pemilu. Sesuai jadwal, kampanye dilaksanakan secara serentak selama 203 hari, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Sementara iklan di media massa, difasilitasi selama 21 hari, mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Masa tenang dilaksanakan mulai 14-16 April 2019 dan pemungutan suara dilaksanakan 17 April 2019. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
