Banner v.2

Kasus Hukum, Pemerintahan Tidak Boleh Berhenti

Kasus Hukum, Pemerintahan Tidak Boleh Berhenti

Plt Bupati memberikan sambutan saat kunjungan Dirjen OTDA Kemendagri. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS CILACAP - Dirjen OTDA DR Soni Sumarsono MDM mengatakan, penataan pejabat di Pemkab Purbalingga pasti terjadi. Menurutnya, masalah hukum yang menimpa Bupati Non Aktif Purbalingga Tasdi harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya, pemerintahan tidak boleh berhenti dan penataan pejabat dapat dilakukan Plt Bupati tanpa harus menunggu inkrah. “Penataan pejabat ini penting, karena pasti pimpinan baru tidak bisa menjamin pemerintahan yang bersih tanpa birokrasi yang bersih. Diperlukan penataan kembali aparaturnya di jajaran birokrasi,” tegasnya. Soni mengingatkan, penataan pejabat harus melalui uji kompetensi dan profesionalitas masing-masing. Pihaknya membuka layanan pengaduan karena penataan jabatan ini salah satu potensi rawan korupsi. Jika terbukti dalam penataan jabatan harus menyetorkan sejumlah uang atau membayar jabatan, pihaknya meminta segera dilaporkan. “Penataan pejabat kewenangan penuh Plt Bupati dan Sekretaris Daerah, jangan dikira penataan pejabat ini karena Plt Bupati benci namun dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: