Target PAD PBG Terlampaui, Realisasi Tembus Rp 1,6 Miliar
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung DPUPR Purbalingga, Sunaryo.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Purbalingga tahun 2025 dipastikan terlampaui. Hingga awal Desember, realisasi penerimaan sudah menembus angka Rp 1,6 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 1,3 miliar.
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung DPUPR Purbalingga, Sunaryo, mengatakan capaian tersebut ditopang oleh meningkatnya aktivitas pengurusan PBG yang seluruhnya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hingga 9 Desember, DPUPR mencatat telah menerbitkan 158 PBG dan 30 Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, terlampauinya target PAD juga dipengaruhi oleh adanya pemohon yang baru membayar kewajiban retribusi PBG tahun 2024 pada tahun ini. Selain itu, tingginya minat investor yang masuk ke Purbalingga turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
Sunaryo menjelaskan, hanya pengurusan PBG yang dikenakan retribusi, sementara Sertifikat Laik Fungsi tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG
"Aturannya jelas, retribusi hanya untuk PBG, sedangkan SLF gratis," katanya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap bangunan tetap dilakukan secara ketat. DPUPR melibatkan Tim Penilik PBG yang bertugas memastikan proses pembangunan sesuai dengan dokumen teknis dan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan PBG juga rutin dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Seluruh dokumen teknis diverifikasi secara sistem melalui SIMBG, sehingga proses perizinan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, pengurusan PBG wajib dilakukan secara online dan ditangani oleh tenaga ahli berlisensi. Tenaga teknik sipil harus memiliki Surat Keputusan (SK), sedangkan arsitek wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Seluruh dokumen lisensi tersebut kemudian dikoreksi oleh tim profesi ahli dari perguruan tinggi. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


