Banner v.2

Status Tanah Terminal Jompo Masih Diproses Bakeuda

Status Tanah Terminal Jompo Masih Diproses Bakeuda

Tanah seluas kurang lebih di Jompo seluas 200 meterpersegi untuk sub terminal Jompo masih milik Pemdes Jompo.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Status Tanah sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah masih berproses untuk penentuan kepemilikan. Saat ini karena tahapan sudah di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, maka untuk sementara sedang diajukan penyertipikatan.

"Tahapan itu terkendala masih kurang beberapa syarat. Saat ini belum selesai, masih proses, tetapi persyaratannya kurang," kata Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Kamis 17 Juli 2025.

Terkait klaim selama ini dari Permintaan Desa Jompo atas kepemilikan tanah tersebut, Bakeuda belum bersedia mengiyakan. Karena selama ini bukti kepemilikan tanah itu masih harus di kroscek kembali.

Untuk diketahui, selama ini pemanfaatan lahan itu untuk terminal, sudah dikelola oleh Dinhub Purbalingga. Sedangkan pendapatan dinas juga dari sewa kios yang dimiliki di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Pemdes Jompo Terus Perjuangkan Tanah Sub Terminal, Sebut Butuh Legal Opinion dari Dishub

Terpisah, Kepala Desa Jompo, Mun Prasetyo mengungkapkan, pemdes memiliki data tanah itu sesuai bukti pada tahun 1958 silam berstatus tanah desa. Kronologi tanah itu menjadi milik Pemkab Purbalingga dan dikelola Dinas Perhubungan karena ada temuan pemeriksaan BPKP tahun 2015 adanya bangunan Pemda di tanah tersebut. Namun tanah bukan milik Pemkab Purbalingga. 

"Kami atas nama masyarakat tetap menginginkan secara resmi tanah itu dikembalikan ke pemdes Jompo. Nantinya bisa menjadi aset desa dan menghasilkan pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Mengenai belasan kios yang sudah dibangun Pemkab Purbalingga, itu teknis bisa dimusyawarahkan lagi. Prinsipnya tanah itu kembali menjadi milik Jompo. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: