Harga Sampai Miliaran, Segini Pajak Mobil Mini Cooper
Pajak varian tertinggi Mini Cooper, yaitu seri John Cooper Works (JCW) bisa tembus Rp 30 juta per tahunnya--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Mini Cooper adalah mobil premium asal Inggris yang dikenal dengan desain ikonik dan performa tinggi. Di Indonesia, selain harga belinya yang tinggi, pemilik Mini Cooper juga harus mempertimbangkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak Mini Cooper, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta estimasi biaya pajak untuk berbagai model dan tahun produksi.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran pajak Mini Cooper
Besarnya PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB adalah harga dasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan perhitungan pajak. Semakin tinggi NJKB, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
2. Bobot Kendaraan: Beberapa daerah menerapkan faktor pengali berdasarkan bobot kendaraan. Kendaraan dengan bobot lebih berat mungkin dikenakan pajak lebih tinggi.
BACA JUGA:Mini Cooper, Simbol Prestise dan Gaya Hidup Eksklusif di Indonesia
BACA JUGA:Segini Minimal Gaji Buat Kredit Mini Cooper Terbaru
3. Jenis dan Kapasitas Mesin: Mobil dengan kapasitas mesin besar atau tipe mesin tertentu dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
4. Tahun Pembuatan: Kendaraan yang lebih baru biasanya memiliki NJKB lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan yang lebih tua, sehingga pajaknya juga lebih tinggi.

5. Kepemilikan Kendaraan: Jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan kedua atau ketiga atas nama pemilik yang sama, pajak progresif akan diterapkan, yang berarti tarif pajak akan meningkat untuk setiap kendaraan tambahan.
Estimasi Menghitung Pajak Tahunan dari Harga Mobil
Pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Umumnya, besaran pajak tahunan kendaraan di Indonesia adalah sekitar 1-2% dari harga jual kendaraan.
BACA JUGA:Mini Cooper 5 Door 2025, Mobil Hatchback Premium dengan Karakter Sporty dan Praktis
BACA JUGA:Mini Cooper S Countryman, Mobil Mini Terfavorit di Indonesia
Estimasi menghitung pajak tahunan Mini Cooper:
Sebagai contoh:
Jika harga jual Mini Cooper 3-Door terbaru adalah Rp 800.000.000, maka pajaknya berkisar:
1%: Rp 8.000.000
2%: Rp 16.000.000
Dengan tambahan biaya administrasi dan SWDKLLJ, total pajak bisa lebih tinggi. Ditambah lagi, saat ini mulai diberlakukan pajak opsen pada kendaraan bermotor. Bisa jadi opsen pajak membuat estimasi pajak menjadi naik/turun.
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nilainya bergantung pada daerah masing-masing.
BACA JUGA:Mini Cooper Convertible 2025 Resmi Meluncur! Simak Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA:Harga Mobil Mini Cooper EV Diskon Rp 240 Jutaan di IIMS 2025
Dilansir dari klikpajak.id, berikut contoh perhitungan opsen pajak :
Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%.
Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.
Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.
Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


