Banner v.2

Cara Perpanjang SIM 2025 Terbaru Lengkap dengan Syaratnya

Cara Perpanjang SIM 2025 Terbaru Lengkap dengan Syaratnya

Panduan tata cara perpanjang SIM 2025 terbaru yang harus dipraktikkan dan diketahui.-Indonesia.go.id-

BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Januari Hampir Rp 7 Miliar

Biaya asuransi : Rp30 ribu

Biaya registrasi : Rp5 ribu

Pada hakikatnya, tarif perpanjangan SIM ini tergantung dari daerah masing-masing. Meskipun begitu, biaya perpanjangan SIM Internasional memang diklaim lebih mahal dibandingkan jenis SIM lainnya.

Mengenal Jenis-Jenis SIM

Terdapat lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:5 Fitur Canggih Motor Yamaha Augur, Sudah Dilengkapi VVA

BACA JUGA:Review Motor Listrik Honda EM1 2025: Skutik Listrik Futuristik dari Honda

SIM A : untuk mengendarai mobil dengan berat total kurang dari 3,500 kg. SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.

SIM B1 : untuk mengendarai mobil dengan berat lebih dari 3,500 kg. SIM ini biasa digunakan untuk mengemudikan bus atau angkutan barang.

SIM B2 : untuk mengendarai kendaraan alat berat, seperti truk gandeng. 

SIM C : untuk mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Ada tiga kategori SIM C tergantung dari kapasitas silinder mesin (muatan cc kendaraan), yaitu:

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Alva One, Inovasi Modern dengan Performa Andal

BACA JUGA:Motor Matic Terbaru Yamaha Aerox Turbo Ultimate dan Honda Vario 160, Mana yang Lebih Unggul?

  • SIM C1 ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc.
  • SIM C2 ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas antara 250-500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C3 ditujukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
  • SIM D : untuk pengendara penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Baru dari Keluarga CB Series ala Motor Streetfighter

BACA JUGA:Review Suzuki Saluto 125: Motor Matic dengan Desain Retro dan Konsumsi BBM Irit

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: