Begini Cara Cek Motor Bekas Curian atau Bukan, Hati-Hati Dalam Membeli
calon konsumen perlu mengetahui tata cara cek motor bekas curian atau bukan dengan teliti.-Youtube Super Honda-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Perlu diketahui, terdapat cara cek motor bekas curian atau bukan sebelum memutuskan untuk membeli unit.
Hal tersebut penting dilakukan agar unit motor bekas yang dibeli konsumen bukan merupakan kendaraan hasil curian.
Pengecekan motor bekas curian atau bukan menjadi bentuk kewaspadaan calon konsumen agar tidak tertipu dengan harga dan keadaan kendaraan yang ditawarkan.
Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu memeriksa legalitas motor ke pihak berwajib. Berikut langkah-langkahnya.
BACA JUGA:Harga Motor Bekas Yamaha Murah Meriah, Mio J Sampai Fino Mulai dari Rp7,2 Juta!
BACA JUGA:Harga Motor Bekas Honda di Bawah Rp 10 Juta! Vario, Scoopy, hingga Beat Bikin Ngiler
1. Cek Melalui SMS
Tanpa harus mengunjungi lokasi pihak berwajib secara langsung, calon konsumen dapat mengecek motor melalui SMS.
a. Tekan *368# pada smartphone.
b. Layar akan menampilkan tulisan Ditlantas Polri dengan pilihan, berupa 1. Polda Metro Jaya dan 2. Polda Sumut.
Pilihlah "1. Polda Metreo Jaya" atau sesuai dengan tempat tinggal.
BACA JUGA:5 Kelemahan Motor Bekas Lexi 125 2019, Pertimbangan Sebelum Membeli Maxi Scooter Bekas
BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Lexi 125 2019, Alternatif Menarik untuk Maxi Scooter Terjangkau
c. Setelah itu, akan muncul beberapa pilihan kembali, meliputi 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor, 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Simling, dan 9. Back.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


