Desain APK Parpol Harus Diperbaiki

PURWOKERTO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan approval desain alat peraga kampanye (APK), Rabu kemarin.
Namun, masih ada beberapa partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang harus memperbaiki desain yang diajukan ke KPU.
Komisioner KPU Banyumas Imam Arif Setiadi yang ditemui seusai acara mengatakan, KPU memberi waktu kepada Parpol hingga 17 Oktober 2018 mendatang. "Masih ada beberapa parpol yang revisi . Kita tunggu sampai 17 Oktober untuk revisi dan finalisasi," katanya. Selanjutnya, kata dia, desain APK yang telah disepakati akan dicetak sebagai APK yang difasilitasi KPU. Sedangkan untuk proses lelang atau tidaknya, KPU menyerahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepada Parpol, Imam menyampaikan bahwa Parpol diperbolehkan menambah sendiri. Yaitu maksimal lima baliho dengan ukuran paling besar 4x6 meter, di setiap desa/kelurahan. Maksimal 10 spanduk dengan ukuran paling besar 1,5 x 5 meter. Sedanfkan untuk umbul-umbul, KPU tidak membatasi jumlahnya. "Tetapi umbul-umbul maksimal 1,15 x 5 meter," tegasnya.
Jika akan menambah APK selain yang difasilitasi KPU, jelas Imam, Parpol haru meminta rekomendasi KPU. "Kalau Calon legislatif mau masang, harus koordinasi Parpol. Jadi KPU rekom melalui Parpol," kata Imam.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan yang juga hadir dalam acara tersebut meminta kepada Parpol, bahwa apa yang disepakati dilaksanakan dengan baik.
Ia berharap APK fasilitasi lebih cepat terpasang. Hal ini untuk membedakan APK tambahan yang dibuat sendiri oleh Parpol.
Jumlahnya sudah disepakati, lanjut Saleh, jika ada yang lebih, parpol diminta menurunkan sesuai ketentuan. "
Mohon kerjasamanya, jika kami beri rekom untuk diturunkan, Parpol harap menurunkan," katanya.
Ia menjelaskan, karena ada pembatasan APK, Bawaslu akan melakukan inventarisasi. Hal ini untuk mengetahui apakah APK melebihi ketentuan. Jika ada, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk merekomendasikan ke Parpol agar menurunkannya atau ditertibkan.
Sementara, terkait penertiban Baliho caleg dinilai akan menyulitkan Bawaslu. "Kaitannya satu baliho per dapil bagi masing-masing caleg, dan penentuan baliho caleg mana yang harus ditertibkan. Ini menjadi permasalahan sendiri bagi Bawaslu nantinya," katanya.
(ing)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

