Bendum PBNU Ajukan Praperadilan
PRAPERADILAN : Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming resmi ajukan praperadilan, Senin (27/6). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
RADARBANYUMAS, JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU, Mardani H Maming resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6).
“Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Meski begitu, Haruno belum bisa memastikan jadwal sidang praperadilan tersebut. Hakim yang akan memimpin sidang pun belum ditentukan.
“Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan siap menghadapi gugatan Maming. KPK memastikan proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Ali.
https://radarbanyumas.co.id/ketua-umum-pbnu-kh-yahya-cholil-staquf-mengingatkan-agar-kader-nu-tidak-terlibat-politik-praktis/
Di samping itu, Ali memastikan KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk dalam penetapan tersangka. “KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.
PRAPERADILAN : Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming resmi ajukan praperadilan, Senin (27/6). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Sebelumnya, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming yang merupakan politikus PDIP juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember mendatang.
Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.
”Dugaan korupsi, sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Selain Maming, lembaga antirasuah tersebut mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.
”Permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali.
Status tersangka Maming tertera dalam surat permohonan cegah yang diterima Jawa Pos. Dalam surat itu disebutkan, Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018. (jpc)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

