Banner v.2

Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap, Segera Jalani Sidang

Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap, Segera Jalani Sidang

Tersangka Indra Kenz segera jalani persidangan setalah berkas perkara kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo telah lengkap.(pmjnews) RADARBANYUMAS, JAKARTA - Tersangka Indra Kenz segera jalani persidangan setalah berkas perkara kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo telah lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahawa berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil, sehingga Indra Kenz segera jalani persidangan. “Berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum,” terang Ketut. Masih dengan ketut, Indra Kenz segera jalani persidangan dan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga pada Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. https://radarbanyumas.co.id/pacar-indra-kenz-vanessa-khong-dan-ayahnya-terancam-hukuman-5-tahun-penjara-begini-penjelasan-bareskrim-polri/ "Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya. Tersangka Indra Kenz segera jalani persidangan setalah berkas perkara kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo telah lengkap.(pmjnews) Dilansir dari pmjnews.com, dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk Indra Kenz. Selain Indra Kenz tersangka lainya yaitu Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz). Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp 1,64 miliar. disway)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: