Kejagung Diminta Tak Ragu Periksa Mendag
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.
"Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia," kata Rudi Hartono kepada wartawan, Rabu (20/4).
"Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya," tegas Rudi.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng.
Namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Terkait penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
https://radarbanyumas.co.id/dirjennya-jadi-tersangka-ini-respon-menteri-perdagangan/
"’Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan," jelas Rudi.
Dia menambahkan, jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali.
Rudi mengatakan, selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Presiden Joko Widodo juga merespons adanya penetapan tersangka kasus dugaan ekspor korupsi minyak sawit mentah oleh Kejaksaan Agung. Jokowi meminta agar Kejaksaan bisa mengusut secara tuntas.
https://radarbanyumas.co.id/janji-bidik-menteri-jika-korupsi-migor-kejagung-tetapkan-dirjen-pln-kemendag-tersangka/
"Terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas," kata Presiden Jokowi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (20/4).
Kepala negara juga menyesalkan masih ditemukan harga minyak goreng yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Dia menduga, memang ada permainan mafia minyak goreng.
Sebab sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
HET berlaku untuk migor curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sedangkan HET minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium dilepas ke mekanisme pasar.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen, namun di pasar-pasar saya melihat minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Ini artinya memang ada permainan," tegas Jokowi. (jpc)
https://radarbanyumas.co.id/ini-sosok-dirjen-kemendag-tersangka-korupsi-minyak-goreng/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
