Pendaftaran CPNS 2022 Jalur Dikdin Dibuka Ini Link Pendaftarannya
Ilustrasi seleksi CPNS (istimewa/jawapos)
JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 jalur sekolah kedinasan telah dibuka.
Pendaftaran CPNS ini dibuka sejak 9 April pukul 09.22 lalu dan ditutup pada 30 April pukul 23.59 WIB mendatang.
Pendaftaran CPN ini dikhususkan bagi peserta lulusan SMA sederajat.
"Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan atau Dikdin 2022 akan dibuka mulai 9 April 2022 pukul 09.22 WIB dan ditutup 30 April 2022 pukul 23.59 WIB," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Dia menyebutkan, ada 8 instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen CPNS 2022 meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik.
Kemudian Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Perhubungan.
Alur dalam jadwal seleksi sekolah kedinasan menggunakan proses seleksi terintegrasi berbasis One Stop Recruitmen Service, yaitu melalui satu portal https://dikdin.bkn.go.id.
https://radarbanyumas.co.id/33-642-nip-cpns-2021-49-461-nip-pppk-tahap-i-4-512-nip-pppk-tahap-2-dan-9-806-nip-pppk-nonguru-diterbitkan-apakah-termasuk/
Ilustrasi seleksi CPNS (istimewa/jawapos)
Dimulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi.
"Kelulusan administrasi pembayaran virtual account hingga tes CAT kelulusan serta layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal," ujarnya.
Bagi pendaftar baru Satya berharap, untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Yang telah memiliki akun sebelumnya bisa langsung melakukan login," terangnya.
Dia mengingatkan, pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan.
Kepada seluruh calon peserta Dikdin 2022, BKN mengimbau untuk tidak mudah mempercayai ajakan, bujukan dan iming-iming tertentu dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan.
"Jika hal tersebut terjadi agar bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kami di lapor.go.id dan kepolisan setempat," pungkas Satya Pratama.(esy/jpnn/ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
