Dea Onlyfans Dicecar 12 Pertanyaan
Dea Onlyfans (istimewa)
JAKARTA - Dea Onlyfans telah selesai melakukan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi.
Bersama dua kuasa hukumnya Herlambang Ponco dan Abdillah Syarifuddin, wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini melakukan wajib lapor ke polisi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dea dicecar belasan pertanyaa oleh penyidik dan menyerahkan barang bukti baru berupa catatan rekening hasil pendapatan dari situs OnlyFans.
(Ada) 12 pertanyaan," ujar kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah pada Senin, (4/4).
Abdillah meneruskan, hasil pemeriksaan kekasihnya yang menyatakan tidak tahu soal distribusi video porno ke situs OnlyFans pun, Dea membenarkan.
Iya menegaskan bahwa keuntungan yang didapat dari hasil distribusi video porno itu hanya untuk dirinya sendiri.
"Iya jadi Dicky (pacar Dea) tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Jadi yang upload dan menerima keuntungan itu murni hanya Dea. Jadi, Dicky kemarin diperiksa hanya sebagai saksi dan ngomong apa adanya tidak tahu soal mendapatkan keuntungan," sambungnya.
https://radarbanyumas.co.id/pacar-dea-onlyfans-dicecar-28-pertanyaan-masih-berstatus-saksi/
Dea Onlyfans (istimewa)
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.
Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain Dea, kekasihnya yang bernama Dicky Reno Zulpratomo juga telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dicky tak mengetahui video syur dibuatnya bersama Dea bisa tersebar luas ke situs OnlyFans. Sehingga penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.
"Jadi di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU Pornografi juga tidak bisa karen pengakuan yang bersangkutan itu video hanya untuk mereka berdua saja," ungkap Aulia. (FIN/ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
