Ibunda Indra Kenz Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik
JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan investasi ilegal trading binary option platform Binomo yang menjerat Indra Kenz masih terus bergulir.
Bahkan ibu Indra Kenz, berinisial S turut diperiksa polisi. Dia dicecar dengan 20 pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan, ibu Indra Kenz telah selesai diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri, Jumat (14/4).
S diperiksa terkait aliran dana dugaan investasi ilegal trading binary option platform Binomo, yang telah menjadikan anaknya sebagai tersangka.
“S telah diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari saudara Indra Kenz” ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4).
Gatot menuturkan, uang Rp 1 miliar yang diterima S telah digunakan untuk keperluan berobat dan keperluan sehari-hari.
https://radarbanyumas.co.id/indra-kenz-dimiskinkan-bareskrim-sita-rumah-di-tangerang-total-aset-disita-rp-435-miliar/
“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri juga terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita sebesar Rp 43,5 miliar.
Beberapa aset yang telah disita adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, aset Kripto, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (Jawapos/ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
