Kini IDI Bilang Pemecatan Dokter Terawan Belum Permanen, Tapi Minta Ini
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan, pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum permanen.
Mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto itu masih punya waktu untuk membela diri.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan pemecatan DokterTerawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani.
Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam pernyataannya, Senin (28/3).
Diberitakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.
Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.
https://radarbanyumas.co.id/ketua-idi-trending-di-twitter-usai-pecat-terawan-ternyata-pengurus-mui-pusat/
Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya. (antara/jpnn/ttg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
