Banner v.2

Perjalanan Domestik Bakal Bebas Antigen dan PCR

Perjalanan Domestik Bakal Bebas Antigen dan PCR

CUKUP BELI TIKET : Terminal Bulupitu Purwokerto. Penumpang bus bakal bebas dan tak perlu menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. (RADARMAS) JAKARTA – Pemerintah bakal menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu kebijakan yang di maksud, soal perjalanan domestik yang tidak lagi akan menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. Hal ini berlaku bagi perjalanan darat, udara dan laut. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang dia, Senin (7/3). Kebijakan ini akan segera resmi diberlakukan setelah kementerian terkait menerbitkan aturan yang mengikat. “Hal ini diterbitkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tutur dia. Dia mengungkapkan alasan hal ini dilakukan. Salah satunya pergerakan mobilitas masyarakat yang sudah kembali meningkat dengan capaian vaksinasi yang hampir merata. https://radarbanyumas.co.id/bebas-tes-antigen-dan-pcr-pt-kai-daop-5-purwokerto-masih-tunggu-surat-edaran/ “Mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” imbuhnya. CUKUP BELI TIKET : Terminal Bulupitu Purwokerto. Penumpang bus bakal bebas dan tak perlu menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. (RADARMAS) Untuk itu, agar semua wilayah dapat menerapkan kebijakan ini, dirinya meminta agar masyarakat dapat segera melakukan vaksin, baik itu dosis pertama, kedua ataupun booster. Luhut juga menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengakselerasi vaksinasi untuk lansia. “Seiring dengan membaiknya kondisi dan meningkatkan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan capaian vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia,” tutup dia. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti. Setelah terbit, baru akan diimplementasikan oleh moda transportasi tersebut. “Seperti yang telah disebutkan, hal itu akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata dia. https://radarbanyumas.co.id/luhut-rancang-tak-perlu-lagi-syarat-tes-antigen-pcr-maupun-karantina-say-good-bye-covid-19/ Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. “Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” tandas dia. (jpc)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: