Tony Dituntut Lima Tahun Penjara
Jaksa Disebut Hanya Punya Satu Alat Bukti
BANYUMAS- Tonny Simamora dituntut hukuman lima tahun penjara dalam dugaan pungutan liar di Pasar Larangan yang menjadikannya sebagai pesakitan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Anastasia dengan hakim anggota Ari dan Wiji, mantan Kabid Pasar dan PKL Dinperindagkop Kabupaten Banyumas ini didampingi penasihat hukumnya Arif Budi Cahyono dan Khoerudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Wahyu Satriyo menuturkna, Tony Simamora dinilai melakukan tindak pidana korupsi.
Wahyu menjelaskan hal-hal yang memberatkan antara lain Tony dinilai tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatanya. Selain itu, dia sebagai pegawai negeri tetapu justru tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wahyu juga menyebutkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan pasar larangan menjadi juara tiga se -Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, penasihat hukum Tony, Arif Budi Cahyono mengatakan, tuntutan yang diterima kliennya adalah hak dari penuntut umum. "Kami menghormati, namun secara yuridis itu tidak dibenarkan," katanya.
Arif mengungkapkan, hanya ada satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu saksi. Dia menyayangkan Kejari Banyumas tetap berani meneruskan. Alat bukti lain berupa kwitansi, bukan Tony yang membuat maupun menandatanganinya.
Menurut Arif, pasal 12 huruf e yang dituntutkan sangat tidak tepat. Selain itu, saksi yang dihadirkan tidak merasa terancam. "Tuntutan Pasal 12 huruf e sangat tidak tepat. Secara yuridis tidak memenuhi dua alat bukti. Tony harus bebas," tegasnya.
Arif menjelaskan, saksi kunci tidak bisa dihadirkan penuntut umum dengan alasan sakit. "Saksi kunci yang buat kwitansi tidak dihadirkan jaksa. Senin (16/5) mendatang kami akan menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim," tutupnya. (wah/dis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

