Banner v.2

Jaminan Fidusia Dalam Praktiknya

Jaminan Fidusia Dalam Praktiknya

--

Adapun contoh kasus : Kasus Hilangnya Sertifikat Rumah oleh Bank NTO(disamarkan)

Pada tahun 2022, kasus hilangnya sertifikat rumah milik Wardana (disamarkan) oleh Bank NTO menjadi perhatian publik. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban bank dan hak-hak nasabah.

 

Latar Belakang

Wardana meminjam Rp 500 juta dari Bank NTO dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah pinjaman lunas, Bank NTO tidak mengembalikan sertifikat rumah tersebut. Wardana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

 

Kronologi Kasus

1. Wardana meminjam Rp 500 juta dari Bank NTO dengan jaminan sertifikat rumah.

2. Bank NTO tidak mengembalikan sertifikat rumah setelah pinjaman lunas.

3. Wardana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

4. Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Bank NTO harus mengembalikan sertifikat rumah tersebut.

 

Analisis Hukum

1. Kewajiban Bank: Bank NTO bertanggung jawab atas keamanan dan pengembalian sertifikat rumah (Pasal 36 Undang-Undang No. 42/1999).

2. Hak-Hak Nasabah: Wardana mendapatkan kembali sertifikat rumahnya (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: