Mobil Ditarik Oleh Leasing? Ini Dia Solusinya!
Mobil Ditarik Oleh Leasing Ini Dia Solusinya!--
Proses penarikan ini telah ada secara prosedur pada saat melakukan kredit mobil sehingga saat terjadi perjanjian dan penandatangan maka kedua belah pihak dianggap setuju.
Batas waktu sebelum adanya penarikan mobil diberikan selama 7 hari dengan adanya surat kedua. Jika pembayaran belum juga dilakukan maka mobil akan tarik oleh Lessor.
Hukum adanya penarikan mobil ini berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
BACA JUGA:OTO Finance Sandingan Kredit Mobil Toyota fortuner, Cek Simulasinya!
BACA JUGA:Simak Kredit Mobil Toyota Fortuner Via OTO Finance Kurang Dari Rp 10 Juta
Pasal ini menjelaskan terkait objek jaminan fidusia atau kendaraan mobil sebagai milik dari pemberi fidusia atau lessor.
Hal ini menunjukkan adanya hukum yang pasti tentang penarikan Perusahaan leasing terhadap mobil atau fidusia.
Lalu, berlanjut dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 ayat (@) dan (3) KUHP jo menerangkan bahwa tindakan debt collector yang mengambil paksa mobil di jalan merupakan tindak pidana perampasan.
Sehingga hal ini memberikan prosedur yang terarah dan tidak merugikan kedua belah pihak maupun memancing emosi pada kondisi yang tak perlu.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Mitsubishi Xpander Second Melalui BSI Mandiri
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Chery Tiggo 8 Pro di BSI OTO, Cicilan Murah per Bulannya Cuma Rp 9 Jutaan
Solusi Mobil Ditarik Leasing
Dengan adanya penarikan mobil masih ada kesempatan bagi lessee untuk mengambil kembali mobil tersebut dari lessor, tetapi dengan beberapa kebijakan yang wajib dipenuhi.
Lessee dapat langsung datangi kantor leasing tempat pembiayaan kredit mobil di bagian layanan pelanggan dan segera jelaskan maksud kedatangannya.
Pihak Lessor akan memberikan jalan musyawara mencari Solusi bagi pembayaran yang tertunggak. Kemudian, akan diskusikan penebusan kendaraan kredit sehingga pembayaran angsuran kembali lancar.
Pihak lessee juga dapat meminta waktu keringanan kepada lessor. Keringanan dapat berupa pengajuan jaminan, pelunasan denda keterlambatan angsuran, dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

