Mobil Ditarik Oleh Leasing? Ini Dia Solusinya!
Mobil Ditarik Oleh Leasing Ini Dia Solusinya!--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Kredit kendaraan tahun ini semakin dipermudah dengan cek simulasi di website resmi bank sehingga perkiraan angsuran bisa sesuai dengan kebutuhan hidup.
Belum dengan persyaratan yang semakin praktis dan singkat menjadikan kredit mobil kian maksimal banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Namun, dalam pembayaran kredit ini tidak selalu berada di kondisi finansial yang stabil oleh sebagian masyarakat sehingga ada beberapa kemungkinan terkendala dalam pembayaran angsuran.
Dengan kendala pembayaran angsuran dapat dilakukan penarikan leasing oleh pihak bank. Sehingga hal ini harus diperhatikan oleh sebagian orang dengan beberapa sebabnya.
BACA JUGA:Mau Beli Mobil Keluarga Impian yang Tepat dan Nyaman? Ini 9 Tips Jitu yang Bisa Diperhatikan
BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling Air EV Pro Long Range, Tembus 300 Km dengan Harga Rp 252 Juta di Agustus!
Kredit macet adalah kredit yang mengalami telat pembayaran dengan tagihan yang tidak sesuai waktu yang telah disepakati oleh pihak Leasing atau lessor.
Penarikan mobil ini tidak terjadi secara langsung melainkan bertahap. Dengan pembayaran angsuran telat satu bulan maka pihak lessee akan dikenakan sanksi denda tagihan via telepon, SMS, atau pesan elektronik lainnya.
Saat terlambat membayar angsuran selama satu bulan ini pihak lessor tidak langsung menarik mobil tetapi melakukan teguran secara tertulis dalam klausul perjanjian kontrak.
Penarikan mobil oleh Lessor akan dilakukan setelah telat membayar angsuran selama 3 bulan berturut-turut selama 90 hari.
BACA JUGA:Cara Mudah Beli Mobil Kredit Syariah di BFI Finance: Tanpa Riba, Cicilan Tetap, dan Proses Cepat
BACA JUGA:Cicilan Rp3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Kredit Daihatsu Sigra di Adira Finance, Ini Simulasinya!
Bagaimana Penarikan Leasing Mobil?
Mobil yang ditarik oleh Lessor akan mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan. Berbeda dengan penarikan paksa atau melanggar aturan perjanjian dalam kontrak, maka lessee dapat menolak secara hukum juga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

