Banner v.2

Usulkan Rp 80 miliar, Biaya Pilkada Dipangkas Jadi Rp 35 M

Usulkan Rp 80 miliar, Biaya Pilkada Dipangkas Jadi Rp 35 M

KETERANGAN: Jumpa Pers DPRD Kebumen terkait dana Pilkada. KEBUMEN - Pemilihan Kepala Daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dilaksanakan pada 2024 mendatang. Dana Pilkada diperkirakan akan mencapai anggaran sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut didapat seusai Pansus melakukan efisiensi anggaran yang diajukan oleh tim Penyusun Raperda yakni sebesar Rp 80 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus dari Fraksi PKB Saman Halim Nurrohman saat jumpa pers di Gedung DPRD Kebumen Senin ( 11/10). Dijelaskan, efisiensi anggarandilihat dari kemungkinan pada tahun 2024 mendatang pandemi Covid-19 telah berakhir. Sehingga anggaran yang semula Rp 80 miliar diturunkan menjadi Rp 35 miliar. https://radarbanyumas.co.id/dprd-kebumen-usul-tiga-raperda-inisiatif/ Anggaran Pilkada yang masuk dalam skema dana cadangan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Teknisnya diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dana cadangan sebesar Rp 35 miliar tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran saja. Ini sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 54 tahun 2019. Untuk itu pansus menyusun penyisihan dana cadangan Pilkada 2024 dengan mengambil anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 15 miliar dan di tahun 2023 sebesar Rp 20 miliar. Dikatakan, dana yang akan mengendap nantinya akan di depositokan pada bank milik Pemda. Dan terkait dengan bunga dari dana endapan itu, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebumen. "Efisiensi tersebut diperoleh dari perhitungan proyeksi jumlah pemilih dan jumlah TPS pada Pilbup 2024 mendatang. Serta analisis rencana anggaran KPU dan Bawaslu mempertimbangkan kemampuan riil keuangan daerah tahun 2022 hingga 2023 dan hasil fasilitasi dari Gubernur,” ucap Saman. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: