Banner v.2

Satpol PP Kebumen Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Kebumen Sita Ratusan Botol Miras

SITA : Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Dr Suratno SH MH, menujukkan minuman keras yang berhasil disita.IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Meski di bulan suci Ramadan, namun peredaran minuman keras ternyata tidak mereda. Beberapa penyedia minuman keras memiliki stok minuman. Barang haram itu ditemukan di wilayah Petanahan, saat Satpol PP Kebumen menggelar operasi cipta kondisi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019, Kami (23/5) malam. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk. Miras didapat di rumah salah satu warga RT 4 RW 2 Desa Karangrejo Kecamatan Petanahan berinisial EN (38) alias Pecuk. Kasatpol PP Kebumen, R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Dr Suratno SH MH mengungkapkan, ratusan botol miras yang berhasil disita. Ini meliputi 280 botol anggur merah, 246 botol anggur Kimhoa 500 dan 27 botol Vodka Iceland. “Operasi ini kami giatkan agara bulan suci Ramadan di Kebumen dapat berlangsung lebih hidmat. Selain itu juga untuk menciptakan kondusifitas lingkungan menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 2019 dan pelaksanaan Pilkades serentak,” ujar Suratno. Dia menjelskan, berdasarkan dari keterangan sang istri, diketahui EN mulai menjual miras sekitar se bulan lalu, atau beberapa pekan menjelang Ramadan. Selama EN menjual miras, pembeli datang dari berbagai macam daerah di wilayah Kecamatan Petanahan dan sekitarnya. Saat operasi digelar, EN sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya istri dan anaknya. Kendati demikian istri EN mengaku tidak tahu menahu dari mana suaminya mendapatkan minuman kharam tersebut. “Dia hanya mengetahui jika tiba-tiba rumahnya sudah didroping puluhan kardus berisi Miras dari berbagai merk,” ungkapnya. Menurut uratno, barang bukti berupa ratusan botol ,iras yang berhasil disita itu kemudian diamankan di Mako Satpol PP Kebumen. Dia menegaskan, EN telah melanggar Perda Kabupaten Kebumen nomor 3/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan maksimal 3 bulan atau denda Rp 35 juta sampai Rp 45 juta. “Satpol PP sudah buat BAP-nya. EM akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” tegasnya. Dia menambahkan, Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan terus melaksanakan razia terkait minuman keras. Mayarakat diharapkan jangan coba-coba mengedarkannya. “Kami akan terus melaksanakan razia minuman keras. Harapanya Kebumen sesuai dengan selogannya yakni Beriman,” imbuhnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: