BPJS Serahkan Santuan Anggota PPDI
SANTUNAN : BPJS saat membagikan santunan kepada ahli waris kepada ahli waris anggota PPDI.ISTIMEWA
KEBUMEN-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap melalui Kantor Cabang Pembantu Kebumen menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JPN). Ini diberikan kepada ahli waris anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen, Rabu (30/1).
Acara penyerahan santunan dilaksanakan di Area Embung Seloasri Desa Seboro Kecamatan Sadang. Dalam kesempatan itu dilaksanakan juga acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota PPDI di Wilayah Kecamatan Sadang, Karangsambung, dan Karanggayam.
Turut hadir pada acara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Kebumen Aam Nurcahyo, Dispermades P3A Kabupaten Kebumen Herlina Januarita, Forkompincam Sadang, Forkompincam Karangsambung dan Forkompincam Karanggayam. Selain itu Ketua dan Pengurus PPDI Kabupaten Kebumen, Pengurus PPDI Kecamatan Sadang, Pengurus PPDI Kecamatan Karangsambung, Pengurus PPDI Kecamatan Karanggayam, serta Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Kecamatan Sadang, Karangsambung, dan Karanggayam.
Dalam sambutannya, Ketua PPDI Kabupaten Kebumen Suhardi menyampaikan nasib miris dan mengenaskan yang dialami oleh para pensiunan Perangkat Desa. Perangkat desa nasibnya sangat tidak manusiawi, karena setelah pensiun tidak mendapatkan apa-apa dan harus bekerja sebagai buruh ngarit di sawah. Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah belum memperhatikan nasib para pensiunan perangkat desa. “Saat ini dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa, diharapkan bagi Perangkat Desa yang telah pensiun akan mendapatkan Jaminan Sosial untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya ketika sudah tidak bekerja,” tuturnya.
Dengan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, maka setelah purna tugas menjadi perangkat desa diharapkan bisa memperoleh Tunjangan berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen diharapkan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Tunjangan Ketenagakerjaan. Pemerintah Desa berhak menganggarkan Tunjangan berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kedalam APBDesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saat ini Pemerintah Desa Seboro Kecamatan Sadang merupakan salah satu desa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap/Kantor Cabang Pembantu Kebumen sejak Januari 2017 silam. Dengan mengikuti empat Program Jaminan yaitu JKK, JKM, JHT, dan JPN.
Diceritakan pula pada 31 November 2018, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Seboro yakni Adiyono telah meninggal dunia. Pihahknya juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap selama 23 bulan. Atas kejadian tersebut, Ahli waris dari Adiyono berhak menerima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu berupa Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang diterimakan sekaligus sebesar Rp 26.142.399. Santunan tersebut diberikan kepada Rifa Puji Rahayu selaku istri dari Adiyono almarhum. “Selain Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, Ibu Rifa Puji Rahayu juga akan menerima Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 331.000,” ucapnya, (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

