Banner v.2

Pemkab Kebumen Beri Keringanan PBB hingga 100 Persen

Pemkab Kebumen Beri Keringanan PBB hingga 100 Persen

Rangkaian acara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, di Aula Setda Kebumen, Selasa (31/3).--

KEBUMEN - Pemkab Kebumen mengeluarkan kebijakan khusus terkait pajak di tahun 2026 ini. Kebijakan khusus tersebut berupa keringanan pajak. Di tahun ini, Pemkab memberikan keringanan hingga 100 persen bagi wajib pajak dengan nilai PBB sampai Rp10.000.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta digitalisasi PAD yang digelar di Aula Setda Kebumen, Selasa (31/3).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Zaeni Miftah yang mewakili Bupati menyampaikan fokus utama dalam sosialisasi ini adalah peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati meminta para camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif mendukung distribusi SPPT tepat waktu serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

BACA JUGA:Tersangka Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Kebumen Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Nelayan di TPI Logending Kebumen Dapat Layanan Pengobatan Gratis

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga meluncurkan kebijakan keringanan pajak. Pada tahun 2026, diberikan pengurangan hingga 100 persen bagi wajib pajak dengan nilai PBB sampai Rp10.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak," ujar Wabup Zaeni.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pemahaman pemerintah desa terhadap mekanisme Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR), agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi juga menjadi perhatian, khususnya dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kerja sama dengan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UP2D) atau Samsat dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

BACA JUGA:Anggaran Jadi Tantangan Perbaikan Jalan di Kebumen, Ruas Buluspesantren-Kebumen Mulai Diperbaiki

Lebih lanjut, digitalisasi disebut sebagai langkah strategis dalam pengelolaan PAD. Dengan sistem pembayaran pajak yang terintegrasi secara digital, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.

"Digitalisasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,"  tegasnya.

Bupati berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami kebijakan dan mekanisme perpajakan daerah, serta mampu menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: