Banner v.2

7 Tahun Buron, Eks Kepala Cabang BPR BKK Sempor Ditangkap

7 Tahun Buron, Eks Kepala Cabang BPR BKK Sempor Ditangkap

DS (47) saat diamankan petugas. Mantan kepala cabang PD BPR BKK Cabang Sempor tersebut berstatus buron selama hampir 7 tahun.--

Diduga Korupsi Kredit Fiktif

KEBUMEN - DS (47), mantan kepala cabang PD BPR BKK Cabang Sempor ditangkap petugas setelah berstatus buron selama hampir 7 tahun.

Ia diamankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu perguruan tinggi di Kebumen, Sabtu (4/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Dwi Romadonna SH bersama Kepala Seksi Intelijen Sulistyohadi SH beserta jajaran Kejari Kebumen.

Kasi Pidsus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna menyampaikan DS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2018 melalui Surat Penetapan Nomor PRINT-02/0.3.25/Fd.1/09/2018. Saat itu, ia tersangka setelah diduga melakukan korupsi pencairan kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp373.250.000.

Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2018. "Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tersangka ditetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah, hari ini bisa kami amankan dengan aman dan lancar," ujar Dwi Romadonna, Senin (6/10).

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, DS dititipkan ke Rutan Kebumen guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejari Kebumen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kebumen," ujar Dwi.

Dwi memastikan, Kejari Kebumen akan terus menuntaskan perkara korupsi kredit fiktif BPR BKK Sempor yang juga menjerat beberapa tersangka lainnya.(cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: