Pejabat Struktural Dikembalikan ke Fungsional
Bupati Lilis Nuryani secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Jabatan Fungsional.--
KEBUMEN - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menduduki jabatan struktural, kini resmi mengemban tugas di jabatan fungsional.
Bupati Lilis Nuryani secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Jabatan Fungsional kepada para PNS tersebut, Selasa (1/7).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moh Amirudin yang turut mendampingi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah disetujui oleh BKN dan Kemendagri," ujar Moh Amirudin.
Ia menambahkan bahwa penetapan ini juga mencakup ASN yang baru saja menyelesaikan tugas belajar dan kembali diangkat ke jabatan fungsional, termasuk beberapa dokter.
Amirudin menekankan bahwa perubahan ini membawa harapan besar. Dengan adanya perpanjangan masa pengabdian hingga usia pensiun 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun, para ASN diharapkan tetap menjaga semangat dan kinerja terbaiknya.
"Saya kira ini apresiasi dari Bupati karena melihat kinerja teman-teman ASN bagus sehingga diperpanjang mengabdi," lanjutnya.
Bupati Lilis Nuryani dalam kesempatan tersebut berharap agar dengan jabatan fungsional yang diberikan, para ASN dapat semakin fokus, produktif, dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.(fur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
