Banner v.2

Pelaku Begal di Mirit Dibekuk Polisi

Pelaku Begal di Mirit Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Kebumen memberikan keterangan kasus pembegalan yang terjadi pada Sabtu (19/4) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Mirit.--

KEBUMEN- Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal). Ini terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Mirit.

Dua tersangka masing-masing berinisial P (16) dan A (18), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan oleh petugas. Ini setelah diduga kuat melakukan aksi kejahatan terhadap PI (31), warga Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen Purworejo.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Kebumen dan Polres Purworejo.

“Para tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sleman, pada Minggu (20/4) sekira pukul 05.30 WIB. Dengan demikian, dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil kami ungkap,” jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kebumen Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

BACA JUGA:Seno Terpilih Jadi Ketum BPC HIPMI Kebumen

BACA JUGA:Ajak Kolaborasi Dengan Pemerintah, Bupati Kebumen Tekankan IDI Jaga Etika Kedokteran

Kompol Faris menyampaikan P merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Purworejo. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kedua pelaku juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Kronologi kejadian bermula saat korban PI hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Cilacap. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic. 

Pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit sepanjang 1,2 meter, memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan satu unit telepon genggam.

Tak hanya itu, korban juga sempat dibacok oleh pelaku lebih dari sepuluh kali, menyebabkan jaket korban robek hingga tembus ke kulit. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Mirit. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHPidana. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: