Banner v.2
Banner v.1

Kebumen terapkan Keringanan Pajak Kendaraan

Kebumen terapkan Keringanan Pajak Kendaraan

TERAPKAN: Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diterapkan di Kabupaten Kebumen.-Cahyo Kuncoro/Radar Banyumas -

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo menyampaikan pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diterapkan di Kabupaten Kebumen.

Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dikenakan di atas pajak utama tertentu dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, ujar Budi Prasetyo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan relaksasi dalam bentuk diskon pajak.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ, PKB mendapatkan diskon 13,94%. Sedangkan  untuk BBNKB mendapatkan diskon 24,70%.

"Kebijakan diskon ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, sehingga total pembayaran pajak bagi masyarakat tetap setara dengan tahun sebelumnya," ujar , Sabtu (15/2).

BACA JUGA:Anggaran Perbaikan Jalan Kebumen Dipotong 60 Persen

BACA JUGA:Pembangunan Kembali Pasar Wonokriyo Kebumen Belum Pasti

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, lanjut Budi Prasetyo, tersedia di sejumlah titik. Seperti Samsat Induk, Samsat Gerai Gombong, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta melalui layanan Samsat Keliling dan Samsat Paten Ayah.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi NEW SAKPOLE dan Signal, serta melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam program Samsat Budiman dan perusahaan melalui Samsat Corporate.

Di sisi lain, Budi Prasetyo berharap penerapan opsen pajak ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.

Dengan penerapan opsen pajak ini, diperkirakan akan terjadi kenaikan pembayaran PKB sebesar 16,2% dan BBNKB sebesar 38,3%. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: