Panduan Lengkap Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat
Panduan Lengkap Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat--
Masukkan kode pembayaran dan jumlah pajaknya. Setelah berhasil, simpan bukti pembayaran untuk ditukar dengan nota pajak di kantor Samsat dalam waktu maksimal 7 hari.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini
BACA JUGA:Penjual Sayur Keliling di Sikanco Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Receh
8. Ambil Nota Pajak di Samsat
Meski proses cek pajak kendaraan dan bayarnya bisa online, untuk ambil nota fisik kamu tetap perlu ke Samsat. Tapi tenang, prosesnya cepat—cuma sekitar 5 menit kalau dokumen lengkap.
Bawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli. Serahkan di loket, dan kamu akan langsung dapat nota pajak yang sah sebagai bukti pembayaran.
9. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Online Nasional
Selain SIGNAL dan New Sakpole, kamu juga bisa cek pajak kendaraan lewat aplikasi Samsat Online Nasional. Aplikasi ini bisa digunakan oleh siapa saja asalkan kendaraan terdaftar dan kamu punya e-KTP.
Berikut syarat agar bisa pakai aplikasi ini:
- Kendaraan terdaftar di area yang didukung aplikasi
- Punya e-KTP dan akun bank yang bekerjasama
- HP berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet
- Alamat email aktif
Setelah aplikasi terinstal, isi data pribadi dan data kendaraan. Masuk ke menu "Pendaftaran", dan kamu akan dapat informasi pajak, jatuh tempo, serta kode bayar.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan, Nomor Diblokir
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M
10. Lakukan Pembayaran Lewat Aplikasi
Aplikasi Samsat Online Nasional juga menyediakan pilihan pembayaran langsung. Setelah dapat kode bayar, kamu bisa langsung membayar lewat ATM atau internet banking dari bank rekanan.
Daftar bank yang mendukung pembayaran E-Samsat di antaranya BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta beberapa bank daerah dan swasta lainnya. Setelah bayar, kamu tinggal tukar struknya dengan nota di Samsat.
Dengan berbagai pilihan ini, cek pajak kendaraan kini makin praktis dan nggak makan waktu. Kamu bisa tetap produktif tanpa melupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Yuk, rutin cek pajak kendaraan dan jangan tunggu sampai kena denda! Sudah waktunya kita manfaatkan teknologi untuk hidup yang lebih tertata dan bebas ribet.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


