Banner v.2

ASN Tambah Cuti Bakal Kena Sanksi

ASN Tambah Cuti Bakal Kena Sanksi

SILATURAHMI : Bupati Cilacap beserta seluruh ASN di jajaran Pemkab Cilacap melakukan silaturahmi. ISTIMEWA CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menegaskan akan memberikan saksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6). Setelah libur lebaran, para ASN diwajibkan untuk kembali bekerja dan melayani masyarakat. "Saya sudah berkirim WA kepada Sekda dan Kepala OPD. Kalau ada staf yang tidak masuk hari ini, kasih cuti satu bulan. Besok tidak masuk tambahi lagi dua bulan. Tiga hari belum masuk, kasih cuti tiga bulan. Setelah itu silakan mundur,” tegas Tatto saat pembina apel pagi bersama seluruh ASN di jajaran Pemkan Cilacap, Senin (10/6). Menurutnya, disiplin ASN untuk masuk kerja dan memberikan pelayanan optimal sangat diharapkan masyarakat. Sehingga pelayanan tak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal. Dia mengingatkan ASN yang membolos pada hari pertama kerja setelah lebaran esok akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 850/4345/SJ tentang Pelaksanaan Cuti Bersama. Larangan ini juga berlaku bagi pegawai non PNS, baik tenaga honorer maupun tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK). Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id. "Bagi Kepala OPD harus melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019," tandasnya. (ray/din)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: