Pemkab Cilacap Dituding Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar Oleh PT Alfa Centauri Indonesia
Bagian Hukum Setda Cilacap saat menunjukkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Depok yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Cilacap.-JULIUS/KOMINFO/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap dituding melakukan wanprestasi oleh PT Alfa Centauri Indonesia. Tudingan tersebut terkait pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 1,5 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk.
Hakim menilai tuduhan wanprestasi yang diajukan PT Alfa Centauri Indonesia tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah sudah dilaksanakan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati menjelaskan, pengadaan mobil damkar tersebut dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia. Setelah unit diterima, proses pembayaran dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Keterbatasan Pos Damkar di Cilacap, Idealnya 24 Unit Hanya Ada Empat
"Pembayaran dilakukan pada 26 November 2025 melalui SP2D. Nilai kontrak Rp 1,5 miliar sudah dibayarkan dengan pemotongan pajak sesuai aturan," kata Erna.
Ia mengatakan, dalam persidangan pemerintah daerah juga menunjukkan bukti-bukti administrasi terkait pembayaran tersebut. Dari fakta itu, majelis hakim menilai tidak ada dasar untuk menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi.
"Mejelis hakim memutuskan, pemerintah daerah tidak ada unsur wanprestasi," tegasnya.
Selain soal pembayaran, eksepsi terkait kompetensi relatif yang diajukan tergugat juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Meski menang di tingkat pertama, perkara ini belum selesai. PT Alfa Centauri Indonesia telah mengajukan banding.
Pemerintah Kabupaten Cilacap menyatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
