Pemkab Cilacap Bebaskan Denda PBB-P2 Tahun 2013 - 2025
Proses pelayanan pembayaran PBB di Kantor Bapenda Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tagihan tahun 2013 hingga 2025. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan.
"Melalui pembebasan denda ini, kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan biaya apa pun," ujarnya, Sabtu 29 November 2025.
Luhur menjelaskan, pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Bank Jateng, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, QRIS, OVO, GoPay, ShopeePay, hingga DANA.
BACA JUGA:Serapan PBB Sudah Tembus 90 Persen, Bapenda Cilacap Gelar Gebyar Hadiah PBB
Ia juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
"Program hanya berlaku sampai 31 Desember. Setelah itu, denda akan kembali diterapkan sesuai ketentuan," lanjutnya.
Bapenda Cilacap mengimbau masyarakat yang ingin memastikan besaran tagihan dapat mengakses aplikasi atau kanal informasi resmi Bapenda.
"Kami siap membantu masyarakat untuk memastikan data PBB-P2 mereka. Semakin cepat dibayar, semakin baik untuk mendukung pembangunan daerah," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


