Buruh Cilacap Kecewa, Dari 11 Sektor yang Diusulkan, Hanya Dua Sektor Lolos UMSK 2026
Tim kajian saat memaparkan hasil yang akan dijadikan dasar untuk penetapan UMSK di Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aliansi buruh di Kabupaten Cilacap mengaku kecewa, karena dari 11 sektor yang diusulkan sebagai penerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026, hanya dua sektor yang dinyatakan memenuhi syarat dalam kajian akademik Pemkab Cilacap.
"Kami berharap lebih banyak sektor bisa diperjuangkan. Tapi dari banyak yang kami ajukan, hanya dua yang masuk pembahasan," ujar Joko Waluyo, perwakilan Aliansi Buruh Cilacap, Jumat 07 November 2025.
Meski demikian, Pihaknya mengapresiasi Pemkab yang sudah menindaklanjuti usulan buruh melalui kajian objektif.
"Ini kami anggap langkah awal. Ke depan sektor lain tetap akan kami dorong masuk UMSK," tandasnya.
BACA JUGA:UMK dan UMSK Cilacap Masih Menunggu Proses, Buruh Harap Komitmen Pemkab Lebih Kuat
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan kajian terkait UMSK telah rampung bekerja sama dengan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Hasilnya, hanya sektor ketenagalistrikan (PLTU) dan industri semen (SBI) yang siap diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah usai sidang Dewan Pengupahan.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan analisis tingkat risiko dan kontribusi ekonomi sektor yang lolos berpeluang mendapat kenaikan upah sekitar 5- 7 persen dari UMK Cilacap yang berlaku.
"Ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti aspirasi serikat pekerja. Kajian sudah selesai dan segera kami ajukan ke provinsi," katanya.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Kembali Audiensi dengan Bupati Cilacap, Tuntut Kenaikan UMK dan Penetapan UMSK
Selain itu, Pemkab juga tengah meninjau kemungkinan tenaga alih daya (TAD) ikut diakomodasi dalam kebijakan UMSK, mengacu penerapan di daerah lain seperti Tuban, Jawa Timur.
"Kami akan sampaikan ke provinsi sebagai pertimbangan. Mudah-mudahan bisa difasilitasi dalam kebijakan berikutnya," lanjut Syamsul.
Ia menekankan, pentingnya sinergi antara serikat pekerja dan pengusaha agar UMSK dapat diterapkan secara proporsional. Dengan langkah ini, Cilacap berpeluang menjadi kabupaten ketiga di Jawa Tengah yang menetapkan UMSK berbasis kajian
"Kalau sudah disetujui Gubernur, kami siap bantu sosialisasi ke perusahaan agar kebijakan ini dipatuhi," pungkas Bupati. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

