Banner v.2

Setiap Bulan Ada Puluhan Janda Baru di Cilacap, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Setiap Bulan Ada Puluhan Janda Baru di Cilacap, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Humas Pengadilan Agama Cilacap AF. Maftukhin.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga akhir Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Cilacap telah menerima sekitar 6.000 perkara gugatan perceraian. Angka tersebut diperkirakan masih akan meningkat karena tahun ini masih menyisakan dua bulan lagi.

Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF. Maftukhin, mengatakan bahwa rata-rata jumlah perkara yang masuk setiap bulan mencapai 500 hingga 600 kasus.

"Kalau gugatan yang masuk total keseluruhan sekitar enam ribu kasus, dan angka itu berpotensi terus naik karena rata-rata setiap bulan ada sekitar lima ratus sampai enam ratus gugatan," ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hingga 30 perkara perceraian diputus setiap bulannya, yang berarti dalam satu bulan terdapat belasan hingga puluhan janda baru di Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Angka Perceraian di Cilacap Masih Tinggi, Masuk 10 Besar Nasional

"Kalau dalam satu bulan rata-rata putusan sebanyak 20 sampai 30 kasus," jelas Maftukhin.

Menurutnya, faktor ekonomi menjadi penyumbang tertinggi dalam tingginya angka perceraian di Cilacap. Banyak pasangan yang tak mampu bertahan karena tekanan kebutuhan hidup dan ketidakseimbangan ekonomi rumah tangga.

Selain itu, kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor yang sering muncul dalam gugatan cerai. Kondisi ini diperparah oleh banyaknya warga Cilacap yang bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri, sehingga jarak dan waktu memicu retaknya hubungan rumah tangga.

"Faktor ekonomi menjadi penyumbang tertinggi, kemudian adanya permasalahan karena hadirnya orang lain atau perselingkuhan," tambahnya.

BACA JUGA:Cilacap Darurat Perceraian, Ribuan Istri Ajukan Gugatan Cerai

Tingginya angka perceraian di Cilacap ini menjadi fenomena sosial yang perlu perhatian serius, terutama dalam hal pembinaan keluarga dan edukasi pranikah.

"Ini peran Lembaga keagamaan dan instansi pemerintah diharapkan bisa memperkuat peran edukatif agar pasangan muda memiliki kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah, termasuk kesadaran masyarakat sendiri," lanjutnya. 

Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam memberikan dukungan moral dan sosial kepada pasangan yang sedang menghadapi masalah rumah.

"Perhatian masyarakat sekitar atau lingkungan juga sangat penting sehingga perceraian tidak menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik," pungkasnya. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: