Banner v.2

Tegakkan Perda RTRW Cilacap, Komisi D DPRD Desak Pemkab Segera Relokasi Permukiman Sempadan Sungai

Tegakkan Perda RTRW Cilacap, Komisi D DPRD Desak Pemkab Segera Relokasi Permukiman Sempadan Sungai

Bangunan di sempadan sungai di wilayah Cilacap Selatan.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID  – DPRD Kabupaten Cilacap mulai memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama menyangkut kawasan lindung. Sorotan utama diarahkan pada permukiman warga yang kian bertambah di area terlarang, yakni sempadan sungai.

Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Nike Yunita, menegaskan bahwa penertiban kawasan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Menurutnya, keberadaan bangunan di sempadan sungai jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Sempadan sungai itu kan sebenarnya bukan untuk tempat tinggal, itu tanah milik pemerintah juga. Jelas melanggar Perda RTRW No. 1 Tahun 2021 dan harus dipindahkan,” ujar Nike saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA:Pemukiman di Sempadan Sungai Cilacap Kian Menjamur, Dinilai Berisiko dan Tak Layak Huni

Selain aspek legalitas, Nike Yunita menyoroti kondisi permukiman tersebut dari sisi kelayakan huni. Kawasan yang padat dihuni warga ini dinilai masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) karena memiliki risiko lingkungan yang tinggi, baik dari potensi bencana maupun masalah higienitas.

“Tidak hanya kumuh, tapi juga berisiko. Higienitas masyarakat di sana perlu dipertanyakan. Mereka hidup di area yang tidak seharusnya,” tambahnya.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mencari solusi, Nike mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar segera bertindak.

Ia menekankan perlunya penanganan wilayah tersebut sebagai program RTLH yang diikuti dengan langkah relokasi warga ke tempat yang lebih layak.

Upaya relokasi ini dinilai krusial sebagai langkah konkret Pemkab dalam menegakkan Perda RTRW sekaligus menjamin kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terancam oleh risiko tinggal di sempadan sungai. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: