Banner v.2

Satpol PP Cilacap Beri Teguran Persuasif pada Pengamen Alun-Alun

Satpol PP Cilacap Beri Teguran Persuasif pada Pengamen Alun-Alun

Satpol PP bersama aparat gabungan TNI dan Polri melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Alun-alun Cilacap terkait perda PGOT.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap melakukan tindakan persuasif terhadap sejumlah pengamen yang beraktivitas di sekitar Alun-Alun Kabupaten Cilacap pada Senin malam, (6/10/2025). Tindakan ini menyusul adanya aduan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3B) Satpol PP Cilacap, Dian Anggraeni, menjelaskan teguran ini dilakukan karena aktivitas pengamen dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung, terutama di area kuliner dan tempat duduk publik.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat, kami melakukan teguran kepada pengamen karena dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung alun-alun," ujar Dian.

Meski mendapat teguran, Dian menegaskan Satpol PP tetap memberikan ruang bagi para pengamen untuk mencari nafkah. Hal ini dipicu oleh potensi pendapatan yang terbilang besar di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Amankan Manusia Silver Berpenghasilan Rp 300 Ribu Perhari di Perempatan Terminal

"Pendapatan pengamen dalam satu malam dapat mencapai Rp 700.000," ungkap Dian.

Angka ini menjadi dilema antara penertiban dan pertimbangan ekonomi masyarakat. Kendati demikian, Satpol PP mengaku belum bisa melakukan penindakan atau sanksi yang lebih tegas.

"Saat ini belum ada penindakan lantaran belum ada Perda [Peraturan Daerah] yang mengatur atau menjerat pengamen," tegas Dian.

Satpol PP berharap teguran persuasif ini cukup menjadi peringatan agar para pengamen tetap menjaga ketertiban dan tidak memaksa pengunjung, sembari menunggu regulasi daerah yang mengatur secara spesifik aktivitas mengamen di ruang publik. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: