Banner v.2

Penanganan Kasus Kerusuhan di Kantor DPRD Cilacap: Jumlah Tersangka Meningkat Menjadi 23 Orang

Penanganan Kasus Kerusuhan di Kantor DPRD Cilacap: Jumlah Tersangka Meningkat Menjadi 23 Orang

Para tersangka dan barang bukti aksi demontrasi berujung kericuhan di Gedung DPRD Cilacap saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) terus berlanjut. Jumlah tersangka yang awalnya 12 orang kini telah meningkat menjadi 23 orang.

Menurut Kanit Resmob Polresta Cilacap, Iptu Karsito, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. 

"Sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kantor DPRD Cilacap," ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Dari jumlah tersebut, 13 tersangka berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, sementara 10 lainnya adalah orang dewasa. Semua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Polresta Cilacap Tetapkan 12 Tersangka Pasca Kericuhan Demo di Gedung DPRD

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sekitar 80 anak yang terlibat dalam kerusuhan. Namun, tidak semua dari mereka akan dijerat dengan hukum. Aparat akan memilah berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran mereka dalam aksi anarkis tersebut.

Polisi juga masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran setiap pelaku secara jelas.

"Kita tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru," jelas Iptu Karsito.

Salah satu tersangka terbaru adalah seorang warga Kecamatan Bantarsari yang diduga berperan dalam perusakan dan pencurian, serta mengajak teman-temannya ikut dalam aksi.

"Semua akan kita proses, termasuk peran masing - masing, " tegas Iptu Karsito.  

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: