Banner v.2

Terpidana Mati di Nusakambangan Meninggal Karena Sakit, Lapas Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Aceh

Terpidana Mati di Nusakambangan Meninggal Karena Sakit, Lapas Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Aceh

Baihaqi bin Sulaiman saat akan diantar petugas Lapas Karanganyar untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Cilacap.-Humas Lapas Karanganyar Nusakambangan-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, meninggal dunia saat menjalani masa pidana. Narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati tersebut diketahui bernama Baihaqi bin Sulaiman, warga Aceh Tamiang.

Baihaqi menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (1/9/2025) di RSUD Cilacap setelah sempat mendapat perawatan medis. Sebelumnya, ia mengeluhkan sesak napas dan mual saat berada di dalam lapas.

Petugas kesehatan memberikan pertolongan awal, namun karena kondisi tak membaik, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit. Hasil diagnosa medis menyebutkan almarhum meninggal akibat penyakit jantung.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Riko Purnama Candra menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga.

BACA JUGA:Atasi Overkapasitas, 14 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Nirbaya

Ia menegaskan, meski secara aturan lapas tidak berkewajiban memulangkan jenazah narapidana, pihaknya tetap berupaya memberikan penghormatan terakhir dengan memfasilitasi pengiriman jenazah ke kampung halaman.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan keluarga, termasuk istrinya yang bekerja di Malaysia. Prinsipnya, kami siap membantu agar jenazah bisa dipulangkan," katanya, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan, lapas hanya berkewajiban melakukan pemakaman di sekitar lokasi jika dalam waktu 2x24 jam pihak keluarga tidak mengambil jenazah

Namun, dengan alasan kemanusiaan serta adanya permohonan resmi, Lapas Karanganyar memutuskan memfasilitasi pemulangan jenazah Baihaqi ke Aceh Timur.

"Saat ini pihak keluarga masih melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat permohonan dan identitas, sebelum jenazah dapat diberangkatkan," pungkas Riko. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: