Disdukcapil Cilacap: Anak Disabilitas Juga Berhak Dapatkan KIA
Penertiban KIA di Cilacap sudah inklusif.-REGINA GAYUH/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anak penyandang disabilitas di Kabupaten Cilacap juga berhak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Ade Agung, terkait pemenuhan hak identitas bagi seluruh anak.
Menurutnya, pemberian identitas merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah kepada seluruh penduduk, termasuk anak dengan kebutuhan khusus.
“Mereka mendapatkan prioritas khusus. Kami sering jemput bola ke desa-desa untuk menjangkau masyarakat penyandang disabilitas dan kaum rentan,” jelas Ade, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, mekanisme pelayanan jemput bola dilakukan setelah adanya surat rekomendasi dari camat atau lurah setempat.
BACA JUGA:Serapan Kartu Identitas Anak Rendah, Ini Upaya Disdukcapil Cilacap
“Nanti akan kami datangi, sehingga mereka tidak perlu repot datang ke kantor,” paparnya.
Walaupun Kartu Identitas Anak (KIA) bersifat tidak wajib seperti KTP elektronik, namun Disdukcapil mendorong agar seluruh anak tetap memilikinya.
Pasalnya, KIA dapat digunakan sebagai dokumen administrasi penting, baik untuk mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga mempermudah pengurusan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Dengan adanya layanan jemput bola, diharapkan tidak ada lagi anak penyandang disabilitas yang terlewat dalam pemenuhan hak identitas.
Disdukcapil menegaskan, seluruh anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan KIA sebagai bentuk perlindungan hak sipil mereka sejak dini. (gia)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

