225 Masa Jabatan Kepala Desa di Cilacap Berakhir 2027, Aturan Belum Turun Berpotensi Diisi Penjabat
Kepala Dispermades Cilacap Bintang Dwi Cahyo saat ditemui Radarmas.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 225 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cilacap dipastikan akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Rinciannya, 48 kepala desa akan habis masa jabatannya pada Februari 2027, sementara 177 kepala desa lainnya akan berakhir pada April 2027.
Meski jumlahnya cukup besar, hingga saat ini aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum Pilkades baru belum terbit.
"Sampai sekarang PP-nya belum turun, masih dalam bentuk rancangan. Tetapi karena waktunya masih satu tahun lagi, kami sudah menyiapkan langkah antisipasi di tingkat daerah," ujarnya, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA:Isi Kekosongan, Kasi Trantib Patimuan Dilantik Jadi Pj Kades Cimrutu
Bintang menambahkan, pihaknya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilacap. Harapannya, ketika PP resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, Perda tersebut bisa langsung diproses dan dijalankan tanpa menunggu waktu lama.
"Jadi kalau PP sudah turun, Perda bisa langsung dibahas dan diputuskan. Sehingga pelaksanaan Pilkades tidak mengalami hambatan," jelasnya.
Namun demikian, jika sampai masa jabatan ratusan kepala desa itu habis sementara PP tak kunjung terbit, maka Pilkades terpaksa ditunda. Sebagai solusi, posisi kades yang kosong akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau PP belum ada, maka secara aturan memang harus ditunda. Untuk sementara, posisi kades akan diisi Pj yang berasal dari ASN. Hal ini untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Butuh Rp 11 Miliar untuk Pilkades Serentak
Dispermades berharap pemerintah pusat segera menuntaskan PP tentang Pilkades agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum untuk menyiapkan tahapan-tahapan pemilihan.
"Harapan kami aturan segera turun, sehingga baik pemerintah desa maupun masyarakat memiliki kepastian dan dapat mempersiapkan diri sejak dini," pungkas Bintang. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

