Banner v.2

Sengketa Tanah di Kelurahan Tambakreja Memanas, Warga Minta Perlindungan dari Mafia Pertanahan

Sengketa Tanah di Kelurahan Tambakreja Memanas, Warga Minta Perlindungan dari Mafia Pertanahan

Warga RT 05 Kelurahan Tambakreja menunjukkan bukti ijin tinggal di wilayah yang disengketakan.-Bambang Sri Wahono untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sengketa lahan di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, kembali mencuat dan memicu keresahan puluhan warga.

Mereka yang sudah tinggal turun-temurun di atas tanah negara kini terancam tergusur akibat munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain. 

Kuasa hukum warga, Bambang Sri Wahono, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi dasar gugatan.

Padahal, lahan yang ditempati warga sejak puluhan tahun lalu merupakan tanah negara dengan legalitas yang jelas.

BACA JUGA:Lahan Makam di Cilacap Kritis: Dua TPU Tertua, Makam Kerkhof dan Karangsuci Nyaris Penuh

"Warga RT 05 sudah menempati tanah eigendom yang sejak 1989 dipayungi Keputusan Bupati Cilacap tentang pemutihan IMB di atas tanah negara. Anehnya, tanah itu bisa muncul sertifikat baru atas nama pihak tertentu. Ini jelas indikasi mafia tanah yang harus diusut tuntas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Bambang menjelaskan, penggugat awalnya hanya memiliki lahan seluas 448 meter persegi. Namun, dalam dokumen baru, luasnya melonjak drastis menjadi 4.125 meter persegi, sehingga menjerat rumah-rumah warga lain, termasuk di RT 04.

"Ini merugikan banyak warga kecil. Tanah negara kok bisa tiba-tiba berubah jadi kepemilikan pribadi? Pemerintah daerah dan DPRD harus segera turun tangan, jangan diam saja," tandasnya. 

Sengketa ini bukan persoalan baru. Warga sempat memenangkan gugatan pada tahun 2008, namun pada 2017 pihak lawan kembali menggugat. Setelah melewati berbagai tingkat pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK), posisi warga justru semakin terdesak.

BACA JUGA:Lahan Bekas TPS di Desa Kepudang Mangkrak, Pemkab Diminta Turun Tangan

"Terakhir di Pengadilan Negeri Cilacap disarankan damai, tapi kalau musyawarah buntu, warga siap melaporkan ke kepolisian," tegas Bambang.

Bagi warga, lahan di Tambakreja bukan sekadar tempat tinggal, melainkan warisan keluarga yang sudah dihuni lintas generasi. Salah satunya, Sampurna Hadianto, menyebut dirinya merupakan generasi keempat yang tinggal di lokasi tersebut.

"Bapak saya sudah berusia 74 tahun, sejak dulu kami di sini. Harapan kami sederhana: tetap bisa tinggal di tanah yang sudah diwariskan orang tua kami," katanya. 

Warga berharap pemerintah daerah hadir sebagai pelindung masyarakat kecil. Mereka meminta Bupati dan DPRD Cilacap tidak tinggal diam agar tanah negara tidak berubah menjadi kepemilikan pribadi yang merugikan rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: