Banner v.2

Satpol PP Cilacap Amankan Warga yang Jemur Baju di Taman Marlin

Satpol PP Cilacap Amankan Warga yang Jemur Baju di Taman Marlin

Satpol PP Cilacap memberikan peringatan pada warga yang menjemur baju di Taman Marlin Jalan Soetomo.-REGINA GAYUH/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap menertibkan dua keluarga yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas publik di Taman Marlin, Jalan Soetomo, Cilacap.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan mereka membawa pakaian dalam jumlah banyak menggunakan koper dan menjemurnya di area taman yang seharusnya digunakan untuk rekreasi umum.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua keluarga berbeda di lokasi tersebut. Satu keluarga terdiri dari pasangan suami istri yang datang bersama anak mereka untuk bermain di taman.

Sementara keluarga lainnya adalah seorang bapak yang datang bersama anaknya dan terlihat sedang menjemur pakaian di salah satu sudut taman. Kedua keluarga diketahui membawa koper berisi pakaian kotor yang sempat dicuci dan dijemur di fasilitas publik tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Amankan Pengemis dan Anak Punk yang Bermarkas di Bangunan Pasar Wage Karangkandri

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tramas) Satpol PP Cilacap, Pamungkas Sigit, menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.

“Mereka menyalahgunakan fasilitas publik untuk membersihkan dan menjemur pakaian di Taman Marlin. Area taman diperuntukkan bagi masyarakat untuk berolahraga, bersantai, dan bermain, bukan untuk kegiatan pribadi seperti mencuci atau menjemur pakaian,” tegas Sigit.

Satpol PP kemudian melakukan pendekatan persuasif. 6 Petugas Satpol PP yang datang langsung menegur dan memberikan pemahaman kepada para warga terkait aturan pemanfaatan fasilitas publik.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa para warga tersebut merupakan warga lokal Cilacap yang memang hanya bermain dan menghabiskan waktu di taman. Namun, mereka tetap tidak diperbolehkan melakukan aktivitas menjemur pakaian di tempat umum.

Setelah diberikan pengarahan, kedua keluarga tersebut kemudian dipulangkan ke alamat masing-masing. Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas publik sesuai peruntukannya. (gia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: