Banner v.2

Keluarga Korban Pembunuhan Balita di Cilacap Tuntut Hukuman Mati Bagi Tersangka

Keluarga Korban Pembunuhan Balita di Cilacap Tuntut Hukuman Mati Bagi Tersangka

M. Nabawy (kiri) bersama ayah korban saat menandatangi surat kuasa pendampingan hukum terhadap kasus tersebut.-M. Nabawy untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Keluarga korban pembunuhan balita di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, menuntut hukuman mati bagi tersangka FAS (22), pria asal Aceh yang diduga membunuh AKA (3), balita yang menjadi korban.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, M Nabawy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak jauh hari.

"Kami telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak lama," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Nabawy juga menuturkan bahwa motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan hubungan gelap antara tersangka dan ibu korban, RI (24).

BACA JUGA:Balita di Cilacap Meninggal Dianiaya oleh Pacar Ibu Kandung

"Kami menduga bahwa pelaku menganggap korban sebagai penghalang hubungan mereka," lanjut Nabawy. 

Keluarga korban menuntut hukuman mati bagi tersangka karena dianggap telah melakukan kejahatan yang sangat serius.

"Kami menuntut hukuman paling berat bagi FAS, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban," tegas Nabawy. 

Selain itu, keluarga korban juga meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Balita di Wanareja, Cilacap Ricuh, Polisi Evakuasi Tersangka

"Kami meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut," kata Nabawy.

Kasus pembunuhan balita ini telah menyedot perhatian luas masyarakat Cilacap. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban yang masih belia.

Sementara itu, pihak Kepolisian telah menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk melakukan reka adegan penganiayaan yang berujung kematian korban. 

"Tersangka telah kita amankan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut, acaman hukuman bisa hukuman mati," kata Kasat reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: