Balita di Cilacap Meninggal Dianiaya oleh Pacar Ibu Kandung
Petugas menggali kembali makam balita, setelah diketahui meninggalnya korban diduga akibat penganiayaan oleh tersangka.-Guntar Arif untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap balita berinisial AK (3) di Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja. Pelaku utama adalah FI (21), warga Aceh, yang ternyata merupakan kekasih gelap ibu korban.
Sang ibu, RI (23) saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun karet Cikukun.
Awalnya, FI berdalih korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan. Namun, ayah kandung korban, DK (29), merasa janggal dan melapor ke Polsek Wanareja.
BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polresta Cilacap Fokuskan Tujuh Jenis Pelanggaran
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti yang mengarah pada FI sebagai pelaku. Kesaksian warga dan keterangan ibu korban justru membuka fakta baru," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko, Senin (11/8/2025).
Menurut keterangan saksi, RI memberikan izin FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain. Namun di lokasi, FI justru menganiaya korban dengan cara memukul, melempar dari ketinggian sekitar 2 meter, lalu mencekik hingga tewas.
"Setelah peristiwa sadis itu, FI menghubungi RI untuk menjemput dan membawa korban ke rumah sakit," lanjut Kompol Guntar.
Dari pengakuan awal, RI mengaku anaknya jatuh di samping rumah, tetapi keterangannya berubah-ubah dan tidak sesuai dengan temuan polisi.
Pendalaman kasus akhirnya menetapkan RI sebagai tersangka karena dianggap memberi kesempatan kepada FI melakukan penganiayaan.
"Ternyata didapati fakta, hubungan antara FI dan RI adalah hubungan gelap. Kami duga RI mengetahui korban akan dianiaya," tambah Kompol Guntar.
FI dijerat Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

